
Alamat Kantor
Gedung Sasakadana, Jl. Patriot No.9, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151
Alamat Email
nisa@notarisnisa.com
Nomor Telepon
FAQ
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik untuk berbagai perjanjian atau pernyataan, seperti pendirian perusahaan, wasiat, atau perjanjian lainnya.
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat khusus yang berwenang membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan, seperti jual beli, hibah, atau tukar menukar.
Karena akta yang dibuat notaris bersifat autentik, sah secara hukum, dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan perjanjian di bawah tangan. Hal ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.
Ya, setiap peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibuat dengan akta otentik oleh PPAT agar sah dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Umumnya meliputi: sertifikat tanah asli, KTP para pihak, Kartu Keluarga, NPWP, bukti lunas PBB, serta dokumen pendukung lain sesuai kasus transaksi.
Ya, Notaris berwenang membuat akta pendirian perusahaan (PT, CV, Firma) dan melakukan perubahan anggaran dasar, yang kemudian didaftarkan secara resmi melalui sistem pemerintah (AHU/OSS).
Pilih notaris/PPAT yang memiliki izin resmi, berpengalaman, transparan dalam biaya, serta memiliki reputasi baik dalam memberikan layanan hukum.
