Contact

Alamat Kantor

Gedung Sasakadana, Jl. Patriot No.9, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151

Alamat Email

nisa@notarisnisa.com

Nomor Telepon

FAQ

Apa perbedaan Notaris dan PPAT?
  • Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik untuk berbagai perjanjian atau pernyataan, seperti pendirian perusahaan, wasiat, atau perjanjian lainnya.

  • PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat khusus yang berwenang membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan, seperti jual beli, hibah, atau tukar menukar.

Mengapa harus menggunakan jasa Notaris?

Karena akta yang dibuat notaris bersifat autentik, sah secara hukum, dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan perjanjian di bawah tangan. Hal ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.

Apakah setiap transaksi tanah dan bangunan wajib melalui PPAT?

Ya, setiap peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibuat dengan akta otentik oleh PPAT agar sah dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen apa yang dibutuhkan untuk jual beli tanah di hadapan PPAT?

Umumnya meliputi: sertifikat tanah asli, KTP para pihak, Kartu Keluarga, NPWP, bukti lunas PBB, serta dokumen pendukung lain sesuai kasus transaksi.

Apakah Notaris bisa membantu dalam pendirian perusahaan?

Ya, Notaris berwenang membuat akta pendirian perusahaan (PT, CV, Firma) dan melakukan perubahan anggaran dasar, yang kemudian didaftarkan secara resmi melalui sistem pemerintah (AHU/OSS).

Bagaimana cara memilih Notaris/PPAT yang tepat?

Pilih notaris/PPAT yang memiliki izin resmi, berpengalaman, transparan dalam biaya, serta memiliki reputasi baik dalam memberikan layanan hukum.