Mengenal Perbedaan Notaris dan PPAT: Panduan Lengkap untuk Urusan Properti Anda

Istilah notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sering kali digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki wewenang yang berbeda. Meskipun kebanyakan notaris juga merangkap sebagai PPAT, penting untuk memahami perbedaan fundamentalnya agar Anda tidak salah langkah, terutama saat berurusan dengan properti.

Notaris: Berwenang untuk Akta Umum

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik di bidang hukum perdata secara umum. Wewenang notaris sangat luas, mencakup:

  • Akta pendirian PT, CV, yayasan
  • Akta perjanjian kerja sama dan perjanjian hutang piutang
  • Akta perjanjian pra-nikah
  • Akta kuasa, akta hibah, dan akta wasiat
  • Legalisasi dan Waarmerking (pencatatan tanda tangan di dokumen di bawah tangan)

Intinya, notaris mengurus semua hal yang berkaitan dengan perjanjian dan badan hukum, kecuali yang secara spesifik diatur oleh undang-undang lain.

PPAT: Berwenang Khusus untuk Akta Pertanahan

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan khusus oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuat akta-akta autentik terkait pertanahan. Wewenang PPAT terbatas pada:

  • Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan
  • Akta tukar menukar tanah
  • Akta hibah tanah
  • Akta pemberian Hak Tanggungan (HT)
  • Akta pembagian hak bersama atas tanah

Fungsi utama PPAT adalah memastikan transaksi properti sah dan dapat didaftarkan ke BPN untuk perubahan kepemilikan sertifikat.

Jadi, Kapan Harus ke Notaris dan Kapan ke PPAT?

  • Ke Notaris jika Anda ingin mendirikan perusahaan, membuat perjanjian sewa-menyewa jangka panjang, atau membuat surat wasiat.
  • Ke PPAT jika Anda ingin membeli, menjual, atau menghibahkan tanah dan bangunan, karena hanya akta dari PPAT yang sah untuk membalik nama sertifikat.

Meskipun banyak kantor notaris yang juga memasang plang PPAT, pastikan Anda meminta akta yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda. Memahami perbedaan ini akan menghemat waktu dan memastikan semua urusan legal Anda berjalan sesuai aturan.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter